Satu1One - Duh, Praktek Precarious Work (PW) Kian Marak. Data statistik menunjukkan mayoritas angkatan kerja bekerja di sektor informal. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peralihan bentuk kerja dari tetap menjadi tidak tetap.
Duh, Praktek Precarious Work (PW) Kian Marak
Di pasar kerja hal itu dikenal dengan istilah kontrak, outsourcing, harian lepas (casual workers), musiman, magang, mitra bisnis kerja. Di dunia internal dikenal dengan Precarious Work (PW).
Dan pada September hingga September 2015, organisasi-organisasi afiliasi industri ALL di Indonesia juga telah melakukan survei kepada kalangan pekerja di sektor metak, tesktil dan garmen, kimia, pertambangan, dengan jumlah 1.050 responden.
- Pekerjaan tidak tetap semakin besar. Di beberapa tempat kini menunjukkan rasio hanya 25% pekerja bekerja pada pekerjaan tetap. Dan 75% bekerja pada pekerjaan tidak tetap.
- Pekerja perempuan dan pekerja muda merupakan prosentase terbesar dari kalangan pekerja tidak tetap.
- Syarat-syarat kerja pada umumnya di bawah norma-norma ketenagakerjaan.
- Sebagian pekerja tidak terorganisir dalam serikat pekerja/buruh.
- Sebagian dari pekerja masuk kerja dengan membayar.
Tim Perumus Precarious Work (PW) Indonesia
Menyikapi hal tersebut dibentuklah Tim Perumus Precarious Work (PW) Indonesia. Ada empat orang yang duduk sebagai Tim Perumus PW Indonesia. Mereka adalah Nikasi Ginting, Yudi Winarno, Chandra Mahlan, dan Indah Saptorini.
![]() |
Duh, Praktek Precarious Work (PW) Kian Marak |
![]() |
Duh, Praktek Precarious Work (PW) Kian Marak |
- Praktek-praktek precarious work (pekerjaan tidak layak) kian marak, semakin jauh dari norma serta out of control dari pegawai pengawas ketenagakerjaan.
- Pemerintah Indonesia dituntut lebih tanggap dan peduli serta melakukan shock therapy terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan Precarious Work (PW).
- Pekerja harus diorganisir ke dalam Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB).
- Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Burujh (SB) perlu membangun jaringan kerja dalam memperjuangkan problema Precarious Work (PW).
- Perusahaan pemberi kerja dan atau yang membiarkan perusahaan vwndornya melanggar norma-norma ketenagakerjaan/ ILO Core Concentions perlu diboikot.
Duh, Praktek Precarious Work (PW) Kian Marak.