jual-kurma-untuk ramadhan

Perpu Sita Aset Bandar Narkoba

Satu1One - Wacana mengenai Perpu sita aset bandar narkoba akan segera dapat direalisasikan. Aturan tentang penyitaan aset bandar hingga ke akar-akarnya akan segera terealisir dalam bentuk Perpu.

Perpu Sita Aset Bandar Narkoba


Tim BNN bersama dengan Kemenkumham terus menggodoknya agar, penyitaan aset bandar bisa dieksekusi dari pengadilan tingkat pertama.

Dengan demikian  aset bisa digunakan untuk operasional penanggulangan masalah narkoba baik untuk pencegahan, pemberantasan hingga rehabilitasi.

Penyitaan aset bandar memang hal yang cukup mendesak, mengingat fakta banyaknya pengendalian narkoba dilakukan oleh para bandar meskpun mereka sudah mendekam di balik tembok penjara. 

Menurut Kepala BNN, DR Anang Iskandar, uang yang berputar di tangan bandar adalah uang rakyat. Mereka menyedot milyaran uang dari hasil penjualan barang laknat, sehingga uang dari masyarakat tersedot dalam jumlah yang sangat banyak.

“Perlu ditegaskan bahwa negara akan ringan jika kekayaan bandar dirampas dan bisa digunakan untuk P4GN, dan cara-cara seperti ini sudah dilakukan di negara lain”, tandas Anang di ruang kerjanya.

Oleh karena itulah, BNN beserta Kemenkumham dalam beberapa hari depan akan terus mematangkan konsep ini sehingga nantinya bisa menelurkan aturan yang pasti.

Sementara, Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan pemiskinan bandar akan memberikan dampak yang signifikan dalam sistem lapas.

Dalam pertemuan Kepala BNN tersebut dibahas pula tentang urgensi rehabilitasi terhadap para napi. Ke depan muncul sebuah terobosan untuk melakukan asesmen terpadu terhadap 20 ribu napi penyalah guna narkoba.

Sehingga jika hasilnya murni penyalah guna, maka akan diberikan grasi dengan syarat mereka wajib menjalani program rehabilitasi setelah keluar dari penjara dan berjanji untuk tidak mengonsumsi kembali. (bnn/mdtj)

Perpu sita aset bandar narkoba.
Solusi COVID-19

Related Posts

Konsultan SDM